Etika Manusia Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Serta Pengaruh Terhadap Keseimbangan Ekologi Bumi

Disusun oleh:

Arian Pradana – 321110005

Chintiya Zein Sakti – 321110009

Dwi Marta Susanti – 321110011

Yogie Ariyanto Prasetya – 321120005

Bab I
Pendahuluan

1.1.            Latar Belakang

Bumi merupakan planet ketiga dari delapan planet dalam sistem Tata Surya. Planet ini dihuni sebanyak 7,2 milyar manusia dan masih dalam proses penghitungan (National Geographic, 2013) dan terdapat 8.7 juta spesies baik hewan maupun tumbuhan di dalamnya (BBC, 2011). Bumi mempunyai lapisan udara (Atmosfer) dengan tekanan dan komposisi gas yang pas sehingga mendukung keberlangsungan hidup organisme. Maka dari itu hendaknya kita menjaga keseimbangan alam di bumi tempat yang kita tempati saat ini.

            Di Bumi segalanya saling terhubung, apapun yang kita lakukan terhadap alam sedikit banyaknya akan berdampak pada diri sendiri. Beberapa contoh umum yang terjadi apabila kita lalai akan menjaga keseimbangan alam adalah pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim yang tidak menentu sehingga menyebabkan menyebarnya berbagai penyakit atau gagal panen bagi para petani, penebangan hutan dan perluasan lahan pertanian berlebihan dapat menyebabkan erosi, penangkapan ikan di laut secara besar-besaran tanpa memberi kesempatan untuk berkembang biak menyebabkan habisnya cadangan makanan oleh manusia dan populasi dalam laut itu sendiri, dan masih banyak lagi.

            Manusia sangat berperan penting dalam hal ini, buktinya dengan hanya dalam waktu 200.000 tahun manusia telah mengacaukan keseimbangan bumi dan isinya yang merupakan warisan bumi berumur 4.6 milliar tahun (Home, 2009). Padahal sebenarnya manusia adalah makhluk yang paling mulia karena diberi akal pikiran oleh Tuhan YME, statement tersebut membuat hal ini sangat erat kaitanya dengan etika atau perilaku manusia.

Penyimpangan etika terhadap pemanfaatan sumber daya alam (SDA) oleh manusia merupakan akar dari segala masalah yang telah dipaparkan penulis diatas. Eksploitasi kekayaan SDA yang tidak dapat diperbaharui: minyak, batu bara, dan lain lain secara besar-besaran didasari banyak factor. Beberapa faktor diantaranya adalah gaya hidup yang konsumtif atau bisa juga memang kebutuhan yang meningkat diakibatkan oleh peledakan jumlah populasi manusia yang ada.

            Oleh karena itu dari semua yang telah dijelaskan penulis akan mengangkat makalah yang membahas tentang bagaimana perilaku manusia dalam memanfaatkan SDA di Bumi ini serta mengupas dampak-dampak yang terjadi serta solusi-solusi yang telah diambil oleh beberapa negara di dunia sehingga dapat menambah wawasan pembaca serta mengajak pembaca untuk take action dalam misi penyelamatan bumi tempat tinggal kita ini. Dengan pengamatan yang dilakukan penulis terhadap film yang berjudul Home (2009) sebuah film dokumenter tentang bagaimana umat manusia mengacaukan keseimbangan alam yang dibuat oleh Yann Arthus-Bertrand, dalam makalah ini penulis mengangkat judul “Etika manusia dalam pemanfaatan sumber daya alam serta pengaruh terhadap keseimbangan ekologi bumi”.

1.2.            Identifikasi Masalah

Melihat kekacauan yang terjadi akibat dari ketidakseimbangan alam, kesadaran oleh seluruh pihak yang berada di Bumi merupakan faktor terpenting dalam masalah ini. Terlepas dari sumber daya alam kita yang telah banyak berkurang, kita hendaknya sekarang memikirkan apa yang tersisa. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah informasi tentang etika dan perilaku manusia dalam pemanfaatan SDA di Bumi ini sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam mengelola SDA di kehidupan masa datang.

1.3.            Pembatasan Masalah

Dalam tulisan makalah kali ini batasan masalah yang akan dibahas adalah perilaku manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam ; minyak, batu bara, air, biota laut, hutan, tanah, udara, dan hewan.

Studi kasus peristiwa alam yang dibahas adalah peristiwa yang dipaparkan pada film Home (2009) yaitu; global warming, kekurangan air, pencemaran udara, revolusi migas dan pertanian.

1.4.            Perumusan Masalah

Rumusan masalah adalah pertanyaan penelitian, kemana sebuah penelitian yang dilakukan ini akan dibawa dan apa saja yang sebenarnya ingin dikaji oleh peneliti. Rumusan masalah dari tulisan makalah ini adalah yang disebutkan dibawah ini:

  • Bagaimana peranan manusia terhadap perubahan keseimbangan ekologi bumi dan juga kaitanya dengan stakeholder primer dan sekunder?
  • Apakah etika pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan manusia dibenarkan oleh masyarakat luas?
  • Apakah etika pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan manusia dibenarkan oleh hukum?
  • Apakah etika pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan manusia dibenarkan dari sudut pandang pelestarian lingkungan?
  • Bagaimana etika yang tepat untuk diambil manusia dalam mengelola sumber daya alam yang ada di bumi ini?

1.5.            Tujuan

            Tujuan dari dilakukan penulisan makalah ini adalah memaparkan perilaku manusia di masa lampau yang menyebabkan kekacauan ekologi serta menunjukan etika yang tepat untuk dilakukan oleh manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang tersisa saat ini.

1.6.            Kegunaan atau Manfaat Penelitian

            Manfaat penelitian yang diharapkan penulis makalah ini adalah hasil penelitian dapat digunakan sebagai acuan dalam bertindak yang benar terhadap alam dalam hal pemanfaatan sumber daya alam.

 

Bab II
Gambaran Umum   

2.1.            Sejarah

            Hanya dalam waktu dua ratus ribu tahun, manusia telah berhasil mengacaukan keseimbangan bumi yang telah ada selama empat miliar tahun lalu. Mulai dari pemanasan global, habisnya sumber daya alam sampai pada punahnya beberapa spesies adalah hasil kemajuan teknologi yang dicapai manusia yang konon adalah pemimpin di muka bumi ini.

Sumber daya alam merupakan komponen utama dalam menyokong kehidupan di Bumi. Hampir seluruh peradaban manusia membutuhkan sumber daya alam yang sifatnya terbatas. Sejarah membuktikan semakin majunya peradaban manusia, maka kebutuhan akan sumber daya alam semakin besar.

Sektor perkebunan dan pertanian yang membutuhkan sumberdaya lahan yang luas, perumahan yang membutuhkan lahan yang semakin banyak, eksploitasi migas dan batu bara mulai terbatas persediaannya. Kebutuhan manusia yang semakin banyak merupakan alasan utama eksploitasi sumberdaya alam yang semakin menanjak.

Apa yang dilakukan manusia sebenarnya hanyalah menempatkan diri mereka sendiri dalam kondisi yang membahayakan. Ini tak akan tiba-tiba saja menjadi lebih baik kecuali kita sendiri yang berusaha memperbaiki kerusakan yang telah kita timbulkan.

 

Bab III
Kajian Pustaka  

3.1         Etika

3.1.1        Pengertian Etika

Etika berasal dari kata ethos, digunakan pertama kali oleh Aristoteles seorang filosofi dari Yunani yang memiliki arti karakter. “Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya”, K. Bertenes. Etika ini yang menentukan setiap individu untuk menilai tindakan yang dilihat ataupun yang akan dilakukan itu termasuk baik atau benar. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia itu sendiri melainkan memperjelas bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan yang dilakukan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu agama, sejarah, filosofi dan hukum.

Dapat kita lihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat banyak pemahaman yang diberikan mengenai arti dari etika, arti mendasar dapat digolongkan menjadi 3 bagian yaitu:

  1. 1.      Etika yang berarti nilai dan norma

Pada pengertian ini dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pegangan atau kendali yang  mempengaruhi bahkan mengatur tingkah laku manusia.

  1. 2.      Asas atau nilai moral

Yang dimaksud asas atau nilai moral disini adalah kode etik. Contohnya Kode Etik Jurnalistik.

  1. 3.      Ilmu tentang yang baik dan buruk

Etika bisa diartikan sebagai ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

3.1.2        Macam Macam Etika

Berdasarkan kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri, etika dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu:

  1. 1.      Etika keluarga

Etika keluarga mengatur hubungan manusia dengan keluarganya masing-masing. Bagaimana menghormati orang tua, saudara yang lebih tua, dan menghargai yang lebih muda.

  1. 2.      Etika profesi

Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999). Pada dasarnya prinsip – prinsip etika profesi terdiri dari tanggung jawab, kedalian, dan otonomi. Etika profesi diharapkan memberikan suatu tatanan atau pedoman nilai untuk suatu organisasi maupun individu yang bersangkutan dalam mengatur setiap perilaku bersama didalam sebuah organisasi.

  1. 3.      Etika lingkungan

Etika lingkungan merupakan bagian dari kebijaksanaan yang ditentukan oleh manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan mengendalikan kegiatan manusia yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan. Berdasarkan kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri.

3.1.3        Etika Lingkungan

Lingkungan merupakan segala sesuatu yang berada di sekitar manusia dan dapat mempengaruhi keberlangsungan manusia itu sendiri. Lingkungan sendiri dibagi menjadi tiga macam:

  1. 1.      Lingkungan Fisik

            Lingkungan ini terdiri dari air, ombak, tanah, udara, radiasi, dll.

  1. 2.      Lingkungan Biologi

            Lingkungan biologi yang dimaksud adalah tumbuhan, hewan, dan segala sesuatu yang bersifat biotik atau makhluk hidup.

  1. 3.      Lingkungan Sosial
    1. Fisiososial (gedung, mesin)
    2. Psikososial (agama, ideologi, bahasa)
  2. 4.      Lingkungan Komposit

Lingkungan ini berupa lembaga-lembaga masyarakat.

Etika lingkungan mengatur segala kegiatan manusia untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Bagaimana manusia mengolah sumber daya yang ada di dalamnya dan juga bagaimana manusia melakukan upaya untuk melestarikan lingkungannya. Etika lingkungan juga dikenal dengan sebutan etika ekologi. Sedangkan etika ekologi sendiri terbagi menjadi 2 bagian:

  1. 1.      Etika ekologi dangkal

            Etika ekologi dangkal merupakan pengaplikasian dari teori antroposentrisme yang berasal dari kata “antropos” berarti manusia. Teori ini merupakan sudut pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Menurut teori ini, pusat dari pemikiran adalah manusia sehingga kebijakan-kebijakan yang adapun harus menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan manusia itu sendiri. Manusia akan peduli terhadap alam jika hal tersebut dapat membantu kebutuhan manusia bukan atas pertimbangan bahwa alam mempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini cenderung bersifat egois, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap sebagaisebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow Environmental Ethics).

  1. 2.      Etika ekologi dalam

Etika ekologi dalam bisa disebut sebagai etika yang melakukan pendekatan terhadap lingkungan dan beranggapan bahwa manusia dan lingkungan merupakan suatu rangkaian yang menopang kebutuhan satu sama lain. Semua pihak dianggap sama pentingnya, baik itu manusia maupun lingkungan itu sendiri. Manusia membutuhkan sumber daya alam yang ada di lingkungan untuk bertahan hidup sedangkan lingkungan sekitar membutuhkan manusia untuk terus mempertahankan kelestariannya.

Secara umum etika ekologi dalam menekankan kepada hal-hal dibawah ini:

  1. Manusia adalah bagian dari alam.
  2. Menekankan hak hidup mahluk lainya, walaupun dapat dimanfaatkan oleh manusia, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang.
  3. Kebijakan manajemen lingkungan bagi semua mahluk.
  4. Alam harus dilestarikan dan tidak dikuasai.
  5. Pentingnya melindungi keanekaragaman hayati.
  6. Menghargai dan memelihara tata alam.
  7. Mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem.

3.2         Sumber Daya Alam

3.2.1        Pengertian Sumber Daya Alam

Menurut (Abdullah, 2007: 3), sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya alam yang ada tidak hanya berupa komponen biotik (benda hidup), seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, namun juga komponen abiotik (benda mati), contohnya minyak bumi, gas alam, berbagai macam jenis logam, air, dan juga tanah.

3.2.2        Pengklasifikasian Sumber Daya Alam

Dalam hal ini sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya yaitu seperti yang dijelaskan pada halaman berikut ini:

Berdasarkan sifat

Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:

  1. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable), contohnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut dapat diperbaharui karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi.
  2. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable), contohnya: minyak tanah, gas bumi, dan berbagai macam bahan tambang lainnya.
  3. Sumber daya alam yang tidak dapat habis, contohnya: udara, matahari, dan energi gelombang air laut.

Berdasarkan potensi

Menurut sumber (Ridwanaz.com, 2010), sumber daya alam dapat diklasifikasikan berdasarkan potensi penggunaannya antara lain sebagai berikut:

  1. Sumber daya alam materi, sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Contohnya: emas, besi, batu, kayu, dan sebagainya.
  2. Sumber daya alam energi, sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, sinar matahari, angin, dan sebagainya.
  3. Sumber daya alam ruang, sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

Berdasarkan jenis

Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme.
  2. Sumber daya alam non-hayati (abiotik); yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Contohnya: bahan tambang, tanah, air, dan angin.

3.2.3        Bentuk-bentuk Eksploitasi Sumber Daya Alam

Eksploitasi lahan

Pemanfaatan lahan yang tidak memperdulikan kemampuan dari lahan itu sendiri akan menimbulkan berbagai masalah, contoh perilaku eksploitasi lahan adalah perusakan dan pemusnahan ekosistem lingkungan hidup. Deferostasi adalah salah satu bentuk eksploitasi lahan. Deforestasi : penggantian lingkungan hidup asli, menjadi lahan dengan satu varian sumber alam contohnya merubah hutan menjadi lahan pertanian padi, gandum, atau jagung.

Dari perilaku yang dijelaskan diatas dapat menyebabkan degradasi lahan. Degradasi lahan dapat disebabkan oleh hal berikut ini:

  • Penggunaan bahan kimia (pestisida) dalam peningkatan produksi pertanian
  • Vegetasi alamiah (keseluruhan komunitas tumbuhan) yang berkurang, sumber (wikipedia)
  • Terjadinya erosi tanah

Sedangkan dampak yang ditimbulkan oleh degradasi lahan adalah:

  • Hilangnya berbagai flora dan fauna
  • Pemanasan global
  • Kekurangan sumber air
  • Munculnya wabah penyakit dan kelaparan

Eksploitasi sumber daya air

Contoh pemanfaatan sumber daya air antara lain; pertanian (irigasi),  industri, rumah tangga, dan lain-lain seiring kebutuhan manusia saat ini. Penggunaan air secara terus menerus dan berlebihan menyebabkan defisit air. Penyebab defisit air antara lain sebagai berikut:

  • Penggunaan air yang kurang bijaksana
  • Jumlah penduduk yang terus meningkat
  • Berkurangnya areal hutan dan penghijauan yang berguna sebagai peresapan oleh air
  • Bertambahnya kebutuhan irigasi untuk persawahan

Eksploitasi hewan dan tumbuhan

Untuk memanfaatkan sumber daya biotik (hewan dan tumbuhan) dibutuhkan pemilihan yang jeli agar terhindar dari kerusakan dan kepunahan. Dalam film dokumenter Home dipaparkan bahwa penggunaan pukat harimau dalam penangkapan ikan dan juga penangkapan ikan ikan besar tanpa memberi mereka kesempatan untuk berkembangbiak terlebih dahulu.

Eksploitasi pesisir dan lautan

Salah satu contoh yang paling signifikan dalam eksploitasi pesisir dan lautan adalah eksploitasi hutan mangrove yaitu digunakanya sebagai bahan bangunan, kayu bakar, membuat arang, dan sebagainya secara berlebihan. Lebih parahnya lagi lahan mangrove dijadikan rebutan oleh para pengembang tempat pariwisata yang justru dapat mengancam kelestarian mangrove itu sendiri, padahal mangrove berperan penting dalam ekosistem pesisir dan lautan yaitu sebagai penahan terjadinya abrasi tanah yang disebabkan oleh ombak air laut, serta tempat pemijahan ikan dan udang.

Pencemaran udara

Udara termasuk dalam sumber kehidupan yang penting, kondisi atmosfer (lapisan udara bumi) perlu dijaga dari pencemaran udara. Karena pencemaran udara akan mempengaruhi iklim atau cuaca dan menurunnya kualitas udara itu sendiri. Contoh pencemaran udara disebabkan hal-hal sebagai berikut:

  • Aktivitas penduduk yang meliputi industri, transportasi, pembakaran sampah, pembukaan lahan, dan pembakaran.
  • Meledaknya populasi penduduk.

3.3         Stakeholder

Stakeholder adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses suatu pekerjaan. Baik merupakan individu, kelompok, maupun masyarakat. Segala tindakan stakeholder akan mempengaruhi hasil dari suatu proses yang ada. Masing – masing elemen stakeholder memiliki kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan sehinga masing-masing elemen tersebut membuat sebuah hubungan fungsional dengan perusahaan atau suatu organisasi untuk bisa memenuhi kebutuhannya masing-masing. Menurut the Clarkson Centre for Business Ethics (1999) dalam Magness (2008) stakeholder perusahaan dibagi kedalam dua bentuk besar yaitu primary stakeholders dan secondary stakeholders.

3.3.1        Stakeholder Primer

Stakeholder primer adalah stakeholder yang berkepentingan secara langsung dengan suatu kepentingan proyek ataupun kebijakan. Mereka adalah aktor utama dalam proses pengambilan keputusan. Menurut sumber (ut.ac.id) contoh stakeholder primer adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat dan tokoh masyarakat: Masyarakat yang terkait dengan proyek, yaitu masyarakat yang diidentifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak. Tokoh masyarakat: Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan atau dihormati di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
  • Pihak manajer publik: Lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.

3.3.2        Stakeholder Sekunder

Stakeholder sekunder adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan secara langsung dalam suatu proyek namun memiliki kepedulian dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah sumber (ut.ac.id). Contoh pihak-pihak yang termasuk dalam stakeholder sekunder sebagai berikut:

  • Lembaga (aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tersebut tetapi tidak memiliki tanggung jawab secara langsung.
  • Lembaga pemerintah yang terkait dengan isu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
  • Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
  • Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini juga memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah
  • Pengusaha yang terkait

 

Bab IV
Metodologi

4.1              Tempat, Waktu, Jenis Dan Objek Pengamatan

Nama Pengamatan      : Etika manusia dalam pemanfaatan sumber daya

  alam serta pengaruh terhadap keseimbangan

  ekologi bumi

Waktu                        : Senin 2 September 2013 – 11 September 2013

Objek                         : Home (2009)

4.2              Teknik Pengumpulan Data

Teknik yang kami gunakan adalah pengamatan langsung dengan cara menonton film dokumenter sepanjang 90 menit yang begitu menarik, indah dan memukau yang dibuat oleh pembuat film terkenal Yann Arthus-Bertrand dan Luc Besson berjudul home.  Selain itu kami juga memanfaatkan internet untuk mencari sumber sumber berita terkait.  Kami juga menggunakan teknik studi pustaka untuk melengkapi analisis – analisis yang kami lakukan.


Bab V
Hasil Pengamatan

5.1              Peranan Manusia Terhadap Perubahan Keseimbangan Ekologi Bumi

Manusia memiliki peranan penting terhadap perubahan keseimbangan ekologi bumi karena manusia merupakan makluk yang dominan secara ekologik. Suatu makluk dikatakan dominan secara ekologik apabila menyangkut jumlah populasi, ukuran tubuh dan kemampuan untuk mengubah lingkungannya.

Terdapat 2 alasan mengapa manusia disebut dominan secara ekologi, yaitu:

  1. Manusia dapat berkompetisi secara lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal makanan, jika dibandingkan dengan makluk lain selain yang ada dalam ekosistem.
  2. Manusia mampu memberikan pengaruh yang besar terhadap lingkungan tempat hidupnya atau terhadap organisme lain.

Peranan Manusia Yang Merugikan Dan Menguntungkan Lingkungan

Peranan manusia dalam lingkungan ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Peranan manusia yang bersifat negatif adalah peranan yang merugikan lingkungan. Kerugian ini secara langsung atau pun tidak langsung timbul akibat kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Eksploitasi yang melampaui batas sehingga persediaan Sumber Daya Alam makin menciut, punah atau merosotnya jumlah keanekaan jenis biota. Berubahnya ekosistem alami yang mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang tidak mantap karena terus menerus memerlukan subsidi energi, Berubahnya profil permukaan bumi yang dapat mengganggu kestabilan tanah hingga menimbulkan longsor dan masuknya energi bahan atau senyawa tertentu ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah. hal ini berakibat menurunnya kualitas lingkungan hidup. Pencemaran dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan terhadap manusia itu sendiri.

Satu hal yang tak dapat dilepaskan dari ekosistem adalah jumlah populasi manusia yang kian meningkat dari waktu ke waktu akan dapat berakibat menurunkan nilai ekosistem kita. Seperti yang telah kita tonton di film berjudul Home, pemanfaatan berbagai sumber daya alam secara tak terkendali dapat membawa ekosistem secara keseluruhan menjadi tidak seimbang.  Oleh sebab itu pengendalian jumlah populasi manusia perlu diatur sedemikian rupa agar tak melampaui kemampuan alam untuk mendukungnya. Di sini keanekaragaman hayati perlu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam memperbaiki kehidupan di muka bumi.

Peranan Manusia Yang Menguntungkan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

  1. Melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam secara tepat dan bijaksana terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui.
  2. Mengadakan penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian keaneka jenis flora serta untuk mencegah terjadinya erosi dan banjir.
  3. Melakukan proses daur ulang serta pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke dalam lingkungan tidak melampaui nilai ambang batasnya.
  4. Melakukan sistem pertanian secra tumpang sari atau multi kultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah pertanian yang miring dibuat sengkedan guna mencegah derasnya erosi serta terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus.
  5. Membuat peraturan, organisasi atau undang-undang untuk melindungi lingkungan dan keanekaan jenis makhluk hidup.

 

5.2              Sudut Pandang Masyarakat Luas Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Dalam sejarah kehidupan, manusia sebagai makhluk yang pertama kali yang menerima amanah dari Tuhan untuk mengelola alam semesta.  Disini manusia adalah makhluk yang paling berhak mengatur, menata, dan memanfaatkan lingkungan sesuai dengan kebutuhannya.  Berkat kemampuan dalam hal berpikir dan bernalar, manusia dapat mengatur serta memanfatkan sumber daya alam hayati maupun non hayati untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Cara memanfaatkan sumber daya alam ini dilakukan lewat berbagai cara yang kesemuanya itu ditujukan untuk kemakmuran hidup, kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia beserta kehidupan anak turunnya.

Manusia dalam mengelola serta memanfaatkan sumber daya alam lewat kemampuan yang dimilikinya, di samping ada kemanfaatannya bagi makhluk hidup tetapi juga ada sisi negatif yang muncul. Efek yang selalu mengiringinya adalah rusaknya sumber daya alam dan bahkan seringkali juga memusnahkan sumber daya alam flora maupun fauna serta manusia itu sendiri.  Manusia yang dilengkapi dengan akal pikiran dan hati untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya, sedangkan makhluk lainnya tidak dilengkapi akal pikiran. Manusia mampu memikirkan masa depan anak keturunannya.  Oleh sebab itu manusia dapat membuat perencanaan yang lebih baik untuk mempertahankan kehadirannya di muka bumi ini.

Dalam memahami sumberdaya alam ada dua pandangan yang umumnya digunakan. Pertama adalah perspektif Malthusian yang sering disebut juga pandangan pesimis. Dalam pandangan ini, resiko akan terkurasnya sumberdaya alam menjadi perhatian utama. Dengan demikian, dalam pandangan ini sumberdaya alam harus dimanfaatkan secara hati-hati karena adanya faktor ketidakpastian terhadap apa yang akan terjadi atas sumberdaya alam untuk generasi mendatang.

Pandangan kedua adalah pandangan eksploitatif.  Dalam pandangan ini dikemukakan bahwa sumberdaya alam dianggap sebagai mesin pertumbuhan yang mentransformasikan sumberdaya alam yang pada gilirannya akan menghasilkan produktivitas lebih tinggi di masa mendatang.

Hukum alam menyebutkan bahwa siapa yang kuat, dialah yang akan menang. Dari segi jumlah individu dan spesies, maka spesies yang memiliki lebih banyak keturunan lebih kuat dari pada spesies yang sedikit keturunannya. Persaingan antar spesies akan muncul manakala kedua populasi itu memperebutkan kebutuhan yang sama. Kebutuhan yang dimaksud antara lain merupakan kebutuhan makanan, tempat hidup, perlindungan akan keselamatan diri dan kelompoknya atau pengaruh iklim/cuaca, pengaruh radiasi matahari dan sebagainya.  Komponen ekosistem yang berupa energi ini amat penting dalam memelihara kelangsungan hidup komponen yang ada dalam ekosistem tersebut.

Kebutuhan terhadap energi terus meningkat. Pertumbuhan ekonomi dunia maju pesat dan meningkatkan standar hidup jutaan penduduk dunia. Sumber daya alam merupakan inti dari pertumbuhan ekonomi.  Para ahli ekonomi berkeyakinan bahwa sumberdaya Alam diperlukan sebanyak-banyaknya untuk mengakomodasi keperluan manusia sedangkan para pemerhati lingkungan memaknai pemanfaatan sumberdaya Alam sesuai dengan koridor dan tingkat kecukupan akan sumberdaya sampai pada kurun waktu yang tak terhingga.

Sumberdaya Alam strategis memiliki nilai jual yang luar biasa tinggi. Dari golongan kapitalis sangat berkepentingan untuk menguasai Sumber daya alam ini.  Globalisasi dijadikan topeng untuk menguasai sumberdaya alam.  Pengaruh legislasi yang sudah diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang tak lagi dapat dijadikan salah satu perangkat dalam menertibkan aksi pemilik modal dalam eksploitasi.

Di Indonesia contohnya, Undang-undang malah menjadi undangan yang memacu investor asing untuk masuk ke Negara Indonesia.Investasi tentu boleh saja, namun apabila investasi bercokol hanya untuk mengeruk keuntungan bagi pemilik modal, maka apa artinya investasi.   Investasi atas sumberdaya Alam akan melibatkan dua komponen penting yang memiliki keterkaitan ekologis, yakni: Manusia dan alam. Manusia merupakan komponen yang penting dalam proses kehidupannya dalam wilayah yang dijadikan rencana proyek.Sedangkan alam merupakan kesatuan sistem fisik dan biologis yang terikat oleh hukum alam tertentu.Dua komponen di atas satu sama lain tidak boleh dirugikan.

Berdasar data yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyangkut penggundulan hutan yang terjadi di Negara Indonesia diperkirakan per tahunnya adalah 3.2 juta hektar atau setara dengan 7.2 hektar setiap satu menit. hal ini menunjukkan bahwa terjadinya illegal logging disebabkan oleh perusahaan-perusahaan kayu atau kertas.  Perusahaan mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan hasil hutan. Hal ini berdampak pada masyarakat sebagai stakeholder yang tidak benar menikmati kesejahteraan. Ditambah pula dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan sangat besar.

Dalam Perkembangan konferensi lingkungan hidup se-dunia, Negara-negara Selatan diwajibkan untuk menekankan pembangunan yang berkelanjutan dan menurunkan tingkat kemiskinan dengan mengacu pada tata kelola lingkungan hidup.  Hal ini menjadi permasalahan baru bagi Negara-negara Selatan, karena dengan keterbatasannya mereka dipaksa untuk melaksanakan kebijakan lingkungan hidup.  Profesor dari amerika menyatakan bahwa 85 persen pendapatan dunia hanya dinikmati oleh 23 persen penduduk dunia yang hidup di utara, Sedangkan 77 persen sisa populasi di selatan hanya memperebutkan 23 persen kekayaan yang tersisa.  Walaupun sejauh ini perkembangan isu lingkungan hidup sudah semakin baik, namun penerapannya sangat bergantung dengan Negara Utara.  Teknologi serta pendanaan oleh negara utara sangat diharapkan untuk negara selatan.  Agenda Ekonomi yang berbasis pada lingkungan hidup memang sulit, dibutuhkan biaya yang besar untuk menerapkannya.

5.3              Sudut Pandang Hukum RI Terhadap Etika Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Fenomena masalah kerusakan lingkungan sudah menjadi topik pembicaraan dalam konferensi Stockholm (UN Conference on the Human Environment) tahun 1972 yang menganjurkan agar pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor lingkungan (Soerjani, 1977: 66), menurut Sundari Rangkuti Konferensi Stocholm membahas masalah lingkungan serta jalan keluarnya, agar pembangunan dapat terlaksana dengan  memperhitungkan daya dukung lingkungan / eco-development (Rangkuti,2000:27)

Konferensi PBB tentang lingkungan hidup tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm yang dihadiri oleh wakil 110 negara (Siti Sundari Rangkuti, 2000:27) merupakan rasa keprihatinan terhadap degradasi lingkungan.

Perkembangan selanjutnya dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup PBB membentuk Badan Komisi Lingkungan dan Pembangunan Dunia (World Commession on Environmental and Development) disingkat WCED.

Bagi negara maju persoalan pembangunan tidak menjadi masalah sedangkan faktor lingkungan menjadi masalah, sedangkan bagi negara berkembang, diperhadapkan pada dua pilihan. Pada satu pilihan mempercepat pertumbuhan pembangunan, sementara pada pilihan yang lain faktor kelestarian lingkungan sangat dibutuhkan.

Negara Indonesia sebagai negara berkembang juga telah memiliki hukum dalam mengawasi pemanfaatan lingkungan dengan tujuan pertumbuhan pembangunan sekaligus sebagai pelestarian lingkungan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat dengan PPLH, secara filosofi memandang bahwa hak lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Pada hakekatnya UU PPLH, menempatkan penghargaan dan jaminan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara. Dengan penempatan hak dasar atas warga pada tataran filosofi ini merupakan langkah yang lebih maju dan perubahan signifikan dari undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam dimaksud diatur dalam Bab IV tentang wewenang pengelolaan lingkungan hidup. Secara umum dalam pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan. Pasal 8 Undang-Undang ini menentukan:

  1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah:
    1. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
    2. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika.
    3. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika.
    4. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
    5. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  4. Kemudian dalam pasal 9 ayat (3) pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konsensus sumber daya alam hayati dan eksistensinya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam yang dikaitkan dengan pembangunan yang berkelanjutan tampak dengan jelas dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Pada kenyataannya, baik di Negara lain maupun Indonesia, pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup masih banyak terjadi. Masih banyak kegiatan – kegiatan ilegal dalam pengelolaan sumber daya alam, tidak adanya prosedur AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta banyak oknum – oknum yang malah mendukung kegiatan – kegiatan pelanggaran etika pemanfaatan dan pelestarian lingkungan. Banyak investor asing masuk ke Negara Indonesia untuk mengeruk keuntungan sumber daya alam di Indonesia. Khusunya di sektor pertambangan, sektor pertanian, dan sektor kelautan. Banyak dampak yang dihasilkan seperti:

  1. Efek rumah kaca / global warming
  2. Meningkatnya suhu iklim yang dapat berbahaya pada cairnya gletser di kutub utara dan selatan
  3. Pencemaran udara karena menipisnya oksigen
  4. Berkurangnya ekosistem laut dan hutan karena pencemaran air dan penangkapan ikan besar – besaran serta kebakaran hutan.

Hal tersebut dapat dikatakan melanggar Undang – undang kehutanan, pertambangan, dan perlindungan sumber daya alam non hayati dan hayati.

5.4              Sudut Pandang Etika Pemanfaatan Sumber Daya Alam Terhadap Pelestarian Lingkungan

Inti etika lingkungan hidup yang baru adalah sikap tanggung jawab terhadap-nya (Franz Magnis Suseno, 1993: 151). Tanggung jawab itu memiliki dua acuan

  1. Pertama, Keutuhan biosfer yang berarti campur tangan manusia dengan alam yang memang harus berjalan terus selalu dijalankan dalam tanggung jawab terhadap kelestarian semua proses kehidupan yang sedang berlangsung.
  2. Kedua, Generasi yang akan datang yang sudah disadari keberadaannya dan hak-haknya sebagai tanggung jawab manusia.

Tuntutan suatu etika lingkungan hidup baru dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Memahami kesadaran diri untuk menghormati alam. Alam dilihat tidak semata mata sebagai sesuatu yang berguna bagi manusia, melainkan yang mempunyai nilai sendiri. Kalau terpaksa manusia mencampuri proses-proses alam, maka tidak seluruhnya dan dengan terus menerus menjaga keutuhannya.
  2. Manusia harus memberikan suatu perasaan tanggung jawab khusus terhadap lingkungan lokal. Karena dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dengan tindakan perilaku baik walaupun dengan tindakan kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan
  3. Bertanggung jawab terhadap kelestarian biosfer untuk menjaga ekosistem di bumi
  4. Etika lingkungan hidup baru menuntut larangan keras untuk merusak, mengotori dan meracuni. Terhadap alam atau bagiannya manusia tidak mengambil sikap yang merusak, mematikan, menghabiskan, mengotori, menyia-nyiakan, melumpuhkan, ataupun membuang. Semboyan etika lingkungan hidup baru adalah: Membangun, Tetapi Tidak Dengan Merusak. Suatu rencana yang hanya dapat terlaksana dengan menimbulkan kerusakan suatu ekosistem yang tidak terpulihkan, perlu diurungkan.

Dengan begitu sumber daya alam selalu terjaga dan generasi – generasi mendatang masih dapat menikmati kekayaan sumber daya alam di bumi ini tanpa ada kelangkaan energi.

5.5              Stakeholder Yang Terlibat

Stakeholder Utama (Primer)

Dalam pengamatan kami yang merupakan stakeholder utama akan dipaparkan pada tabel dibawah ini:

Stakeholder Primer

Alasan

Masyarakat Lokal

Masyarakat yang mengkonsumsi dan memanfaatkan hasil sumber daya alam

Pemerintah yang memberi izin eksplorasi

Pemerintah sebagai pembuat keputusan perijinan, pembuatan peraturan dan memantau segala aktivitas eksplorasi dan eksploitasi

Industri pengeksplorasi SDA, investor, dan semua pihak yang terlibat di dalamnya

Pelaku pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya alam

 

Stakeholder Pendukung (Sekunder)

            Pihak-pihak yang merupakan stakeholder pendukung adalah:

Stakeholder Sekunder

Alasan

Masyarakat Luas

Karena pengaruh budaya dan populasi yang semakin meningkat akan memberikan dampak kebutuhan sumber daya alam yang banyak

Komunitas/Badan lingkungan

Sebagai pengawas dan pelopor serta menjaga konservasi lingkungan

Media

Pihak yang secara tidak langsung ikut terlibat dalam penyebaran informasi

 

Bab VI
Kesimpulan dan Saran

6.1              Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa peranan manusia terhadap perubahan keadaan bumi sangat besar. Manusia memiliki peranan penting terhadap perubahan keseimbangan ekologi bumi karena manusia merupakan makluk yang dominan secara ekologik dengan populasi terbanyak. Manusia melakukan pemanfaatan sumber daya alam atas dasar bertahan hidup. Selain untuk memenuhi segala kebutuhannya, yang menjadi alasan manusia melakukan kegiatan eksploitasi bumi yaitu karena tuntutan gaya hidup (life style). Semakin meningkatnya era modernisasi, maka semakin tinggi keinginan manusia memenuhi kebutuhan gaya hidup. Dengan begitu semakin tinggi pula manusia mengeruk segala sumber daya alam yang terkandung pada bumi.

Dalam pemanfaatan sumber daya alam, PBB telah memiliki hukum dalam mengawasi pemanfaatan lingkungan dengan tujuan pertumbuhan pembangunan sekaligus sebagai pelestarian lingkungan. Di Indonesia sendiri hukum yang mengatur lingkungan hidup terdapat pada UU RI No. 32 tahun 2009, No. 19 tahun 2009, No. 18 tahun 2008, No. 23 Tahun 1997, No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Pada film Home (2009) telah menunjukkan keadaan krisis bumi yang memprihatinkan mulai dari masalah polusi, kekurangan pangan dan air, penebangan hutan, hingga masalah kependudukan dibahas di film ini. Seperti halnya krisis lingkungan yang terjadi di Indonesia.

            Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia maupun negara-negara lainnya melakukan kesalahan. Selama ini kita sebagai manusia cenderung menerapkan etika ekologi dangkal di setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Hal tersebut menyalahi segala peraturan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan karena kita tahu etika ekologi dangkal.

6.2              Saran

Melihat kondisi lingkungan kita sekarang ini, maka harusnya kita sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan keseimbangan ekologi lingkungan. Strategi dengan membangun energi alternatif seperti etika atau tindakan yang diambil tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri. Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita.  Hal ini memerlukan pembiasaan diri menyadari hubungan manusia dengan lingkungan bahwa manusia bertugas menjaga lingkungan seperti yang telah dipaparkan demi menjaga kelangsungan manusia itu sendiri dimasa yang akan datang.

Etika lingkungan yang sebaiknya digunakan adalah etika ekologi dalam yang berkesinambungan antara sumber daya manusia dengan sumber daya alam. Manusia dituntut untuk tidak hanya memanfaatkan tetapi juga melestarikan alamnya. Karena tanpa adanya atau dengan rusaknya sumber daya alam akan merugikan ekosistem itu sendiri termasuk manusia. Dengan mengetahui etika lingkungan kita mampu menempatkan diri di lingkungan dan menjadikan diri lebih intim dalam melawan kerusakan lingkungan. Selain itu, alam memiliki fungsi sebagai penopang kehidupan. Untuk itu lingkungan patut dihargai dan diperlakukan dengan cara yang baik. Sehingga, setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Menurut Naess (1993) salah seorang penganjur ekosentrisme dan deep ecology pernah menyatakan bahwa krisis lingkungan yang terjadi dewasa ini hanya bisa diatasi dengan merubah secara fundamental dan radikal cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya. Penyelamatan lingkungan dengan bantuan sains dan teknologi ternyata bukan merupakan solusi yang tepat. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku dan gaya hidup yang bukan hanya orang perorangan, namun harus menjadi semacam budaya masyarakat luas.

Dengan kata lain dibutuhkan perubahan pemahaman baru tentang alam semesta yang bisa melandasi perilaku manusia. Seperti halnya dengan pembuatan film dokumenter Home (2009) menjadi salah satu contoh dalam memberikan cukup banyak pemahaman baru mengenai lingkungan untuk memberikan kesadaran diri atas kondisi bumi saat ini

 

Daftar Pustaka

Tagged: , , ,

One thought on “Etika Manusia Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Serta Pengaruh Terhadap Keseimbangan Ekologi Bumi

  1. Buat Duit Online September 13, 2013 at 5:07 am Reply

    Saya dah mula faham isu nie… lepas nie apa org nak kata
    saya dah tak kisah… terima kasih admin sbb beri
    saya hujah atas perkara ni…

Leave a reply to Buat Duit Online Cancel reply